PNS jadi caleg harus mengundurkan diri

ketua kpu kota depok raden salamun adiningrat menjelaskan kalau ada pegawai negeri sipil (pns) merupakan calon legislatif dari Salah satu partai maka harus mengundurkan diri.

ya harus mundur karena pns harus bersikap netral, kata salamun disela melayani berkas mendaftar caleg sementara (dcs) partai dalam kpu kota depok, senin.

ia menungkapkan info yang diterimanya telah banyak pns kota depok yang merupakan caleg, namun itu masih keterangan lisan yang diterima, apakah ada seorang serta tidak nanti mau diverifikasi lebih-lebih dahulu.

kita menimbulkan waktu supaya melakukan verifikasi, nanti ingin ketahuan jika memang banyak pns yang jadi caleg, katanya.

Informasi Lainnya:

salamun mengajarkan apabila masa kerja pns itu kurang dari sepuluh tahun dengan demikian dia mengundurkan diri tetapi apabila lebih dari sepuluh tahun dia bisa mengajukan pensiun dini.

menurut dia, kalau pns itu tidak mengajukan pengunduran diri, dengan demikian hendak diberi surat teguran.

tetapi bila sampai ditetapkan dibuat caleg tetap dengan kpu, pns tersebut tidak mengajukan surat pengunduran diri, maka sanksi paling berat pemberhentian secara tidak hormat.

pns itu biasanya sudah mengerti agama hukum sama seperti kpu. jika pns nyaleg harus ajukan pengunduran diri sesuai perintah undang-undang. pns wajib mundur agar maka caleg, sesuai dengan ajaran netralitas pns di uu no 8 tahun 2012, ujarnya.

sementara itu, mengenai kehadiran caleg dan pindah partai, salamun serta mengimbau supaya melampirkan surat keterangan pengunduran diri dari partai sebelumnya.

harus dilampirkan surat pengunduran diri agar mampu diproses dibuat caleg dari partainya yang masih, jika tak pastinya kami tak ingin mentolerirnya, katanya.