Kejaksaan jadwal ulang eksekusi Susno Duadji

kejaksaan agung mengatakan eksekusi mantan kepala badan reserse dan kriminal polri, komjen pol (pur) susno duadji, akan dijadwalkan ulang sesudah gagal di rabu (24/4).

pelaksanaan eksekusi hendak dijadwal ulang, kata kepala pusat penerangan hukum kejaksaan agung, setia untung arimuladi, terhadap diantara pada jakarta, kamis.

tim eksekutor kejaksaan tinggi dki jakarta serta kejaksaan negeri jakarta selatan pada rabu (24/4) pagi berencana mengeksekusi susno duadji daripada kediamannya dalam kompleks jalan pakar raya no. 6 kelurahan ciburial, kecamatan cimenyan, kabupaten bandung.

namun rencana eksekusi itu tak berjalan mulus karena mendapatkan perlawanan dari susno juga susno lalu dibawa ke markas polda jawa barat.

Informasi Lainnya:

di mapolda jawa barat, hingga kamis dini hari tim jaksa eksekutor berusaha mengeksekusi susno tapi gagal.

akhirnya tim jaksa eksekutor mempunyai mapolda Jabar pada jam 00.15 wib, kata setia.

ia menegaskan, kejaksaan tetap mau mengeksekusi susno sesuai melalui perintah undang-undang.

tentunya kami berusaha sesuai dengan perintah undang-undang. jadi kami tetap hendak menggarap eksekusi, ujarnya.

ia dan menampik dugaan kepolisian melindungi susno duadji. apa melindungi, persentasi susno sendiri serta kan perkaranya ditangani dengan kepolisian, ujarnya.

dalam putusan perkara nomor perkara 899 k/pid.sus/2012 tertanggal 22 november lalu, mahkamah agung menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan juga pengadilan tinggi dki jakarta bahwa susno terbukti bersalah di pidana korupsi penanganan perkara pt salmah arowana lestari dan dana pengamanan pilkada jawa barat 2008.

susno diganjar hukuman penjara di 3,5 tahun sebab terbukti menyalahgunakan wewenang ketika menjabat dijadikan kepala badan reserse juga kriminal melalui melayani hadiah rp500 juta untuk mempercepat penyidikan angka arowana.

pengadilan serta menyatakan susno terbukti mengurangi dana pengamanan pilkada jawa barat untuk kepentingan pribadi ketika menjabat kepala polda jawa barat di 2008.

susno bersikukuh putusan mahkamah agung tidak memuat perintah agar mengerjakan penahanan.