Kemenkeu setujui pemusnahan dua kapal TNI-AL

direktorat jenderal kekayaan negara kementerian keuangan menyetujui pemusnahan barang milik negara dalam kementerian pertahanan berupa dua kapal yakni kri teluk semangka-512 dan kri teluk berau-534 yang berada selama kondisi rusak berat.

direktur hukum serta humas ditjen kekayaan negara tavianto noegroho pada keterangan pers tertulis yang diterima selama jakarta, rabu malam, menyebutkan pemusnahan itu dilakukan pada rangka memperbaiki nilai tata kelola barang milik negara.

pemusnahan ini dan telah pas dengan peraturan pemerintah (pp) nomor 6 tahun 2006 sebagaimana telah diubah melalui pp nomor 38 tahun 2008 dan peraturan menteri keuangan (pmk) nomor 96 tahun 2007, katanya.

dalam peraturan tersebut disebutkan kiranya penghapusan barang milik negara dilaksanakan manakala mengikuti syarat diantara lain, barang milik negara tak bisa dimanfaatkan lagi sebab rusak dan tidak ekonomis manakala diperbaiki serta tidak mampu dimanfaatkan dulu akibat modernisasi.

Informasi Lainnya:

selain tersebut, pemusnahan dilaksanakan apabila barang milik negara telah melampaui batas waktu kegunaannya ataupun kadaluarsa serta mengalami berubahnya di spesifikasi karena penggunaan seperti terkikis, aus serta lain-lain sejenisnya.

tavianto mengajarkan pemusnahan kedua kapal ini dilakukan melalui cara ditenggelamkan dengan menjadi target sasaran uji coba rudal pada acara latihan gabungan tni-al.

persetujuan pemusnahan kapal tersebut adalah dukungan ditjen kekayaan negara kementerian keuangan di acara pelatihan gabungan tni-al, katanya.

setelah penghapusan barang milik negara dilaksanakan dengan langkah dimusnahkan, tni-al selaku pengguna barang dicari agar mengerjakan penatausahaan barang milik negara selama lingkungannya.