Susno Duadji tidak lolos sebagai caleg DPR

bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dpr dari partai bulan bintang (pbb), susno duadji, tak lolos verifikasi administrasi sebagaimana pengumuman komisi pemilihan umum (kpu) selama jakarta, selasa.

dia (susno duadji) mengikuti kriteria yang sebetulnya tidak mampu dicalonkan, tentu tak bisa kami nyatakan mengikuti syarat, papar komisioner kpu hadar nafis gumay.

dalam peraturan kpu nomor 13 tahun 2013, untuk perubahan atas pkpu nomor 7 tahun 2013 mengenai pencalonan anggota dpr, dpd serta dprd, disebutkan bahwa surat pencalonan serta daftar bakal calon dibuktikan melalui surat pernyataan tak sudah dijatuhi pidana penjara menurut putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

syaratnya adalah ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih, jadi pak susno tersebut dijatuhi suatu pidana penjara dan ancamannya hingga lima tahun maksimal, tambahnya.

Informasi Lainnya:

sementara tersebut, ketua kpu ri husni kamil manik menungkapkan kiranya bakal caleg dan berstatus terpidana tidak mengikuti syarat untuk ditentukan dalam mendaftar calon ternyata (dcs).

kalau terpidana tersebut telah inkracht (berkekuatan hukum tetap), sehingga masuk dalam ketentuan pasal tak mengikuti syarat, ujarnya.

pada ketika penyerahan berkas bacaleg ke kpu, 22 april, susno menyampaikan dia bersedia adalah bacaleg pbb sebab merasa cocok dengan garis perjuangan ketua majelis dewan syura yusril ihza mahendra, terlebih terkait soal hukum.

saya diminta dengan partai agar masuk dalam daerah pemilihan (dapil) jawa barat. terlepas dan diputuskan partai, aku patuhi, tutur susno dalam gedung kpu saat tersebut.

susno didakwa selama jumlah korupsi penanganan perkara pt salmah arowana lestari dan dana pengamanan pilkada jawa barat 2008. dia divonis bersalah juga dihukum pidana 3 tahun 6 bulan penjara oleh pengadilan negeri jakarta selatan dan pengadilan tinggi dki jakarta.

dia terbukti menyalahgunakan wewenang ketika menjabat kabareskrim, saat menangani persentasi pt sal dengan melayani kejutan rp500 juta supaya mempercepat penyidikan kasus tersebut.

pengadilan serta menyatakan susno terbukti memangkas rp 4.208.898.749 yang merupakan dana pengamanan pilkada jawa barat saat menjabat kapolda Jawa Barat selama 2008, supaya kepentingan pribadi.