Bawaslu Malut: bantuan sosial bisa dikategorikan politik uang

badan pengawas pemilu maluku utara menyampaikan pasangan calon atau tim sukses dan memberikan bantuan sosial pada penduduk setelah penetapan calon gubernur/wakil gubernur malut mampu dikategorikan politik biaya.

oleh karena itu, bawaslu mengharapkan partisipasi daripada masyarakat dan hapal atau melihat banyak pasangan calon gubernur/wakil gubernur serta tim suksesnya menyerahkan bantuan sosial pada warga sesudah penetapan calon gubernur/wakil gubernur tanggal 16 mei 2013 segera mencatat pada bawaslu, tutur ketua bawaslu malut, sultan alwan selama ternate, senin.

sesuai ketentuan, pascapenetapan calon gubernur/wakil gubernur malut, dengan demikian mereka tidak dibenarkan menyerahkan bantuan terlepas selama jenis biaya ataupun barang kepada penduduk dengan dalil santunan sosial, sebab kegiatan semisal itu telah masuk kategori politik biaya.

ia mengatakan manakala pemberian bantuan tersebut diselenggarakan sebelum penetapan pasangan calon gubernur/wakil gubernur malut, masih dapat dibenarkan sebab sifatnya baru sebatas sosialisasi calon kepada masyarakat.

Informasi Lainnya:

bawaslu malut mau menerapkan sanksi tegas kepada pasangan calon gubernur/wakil gubernur ataupun tim suksesnya dan kedapatan menyerahkan santunan social sesudah penetapan calon gubernur/wakil gubernur malut, diantaranya berupa sanksi didiskualifikasi untuk peserta selama pilkada malut, katanya.

sultan alwan menyampaikan, baliho juga spanduk pasangan calon gubernur/wakil gubernur malut dan kini bertebaran selama kota ternate serta daerah lainnya di malut mesti dibersihkan setelah penetapan pasangan calon gubernur/wakil gubernur malut juga mampu diperbolehkan setelah memasuki tahapan kampanye tanggal 14 juni 2013.

pada waktu kampanye baliho dan spanduk pasangan calon gubernur/wakil gubernur malut harus sesuai dengan aturan serta tidak bisa dulu banyak yang bernada menghasut ataupun menonjolkan zat etnis seperti dan banyak terlihat pada baliho serta spanduk ketika ini.

begitu pula, spanduk serta baliho yang dipasang oleh pasangan calon gubernur/wakil gubernur malut dibuat kawasan dan tidak bisa dimasuki oleh kandidat yang lain, ini tak memberikan studi politik yang menarik kepada masyarakat luas.

ia mengharapkan pada pasangan calon gubernur/wakil gubernur serta tim suksesnya untuk mematuhi semua ajaran yang banyak dan tak melakukan tindakan dan dapat memicu terjadinya konflik demi terlaksananya pilkada malut yang damai.