Legislator harapkan sengketa lahan diselesaikan melalui musyawarah

legislator dprd kalimantan tengah mengharapkan agar pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota mengutamakan penyelesaian sengketa lahan diantara penduduk juga perusahaan melalui musyawarah bukan jalur hukum.

kalau jalur hukum pasti masyarakat hendak terus dirugikan sebab akses ke pengadilan minim apabila dibandingkan melalui perusahaan, tutur sekretaris komisi b dprd kalteng h kamaruddin hadi, pada palangka raya, senin.

legislator daripada daerah pemilihan iv wilayah daerah aliran sungai (das) barito itupun menyayangkan sikap pemerintah khususnya sekda kabupaten barito utara (barut) yang menyarankan sengketa lahan penduduk pada desa sikan, sikoi, hajak juga kandui melalui pt agu batang agar diselesaikan melalui jalur hukum.

pria yang akrab disapa h tuat mengemukakan sengketa tersebut sesungguhnya baru dalam proses menyamakan persepsi sekaligus mengecek kebenaran data dan dimiliki masyarakat melalui bagian perusahaan.

Informasi Lainnya:

seharusnya sekda mempertahankan budaya serta kultur warga barut yang mengedepankan musyawarah mufakat. pernyataan dibawa jalur hukum menunjukkan kepanikan juga hendak repot mengurus sengketa itu, ucap politisi ppp itu.

ia menerangkan dari hasil rapat mengetahui masukan antara penduduk juga pt agu batang dan difasilitasi dprd kalteng disepakati usah dibentuk tim khusus dan mengerjakan pengecekan di lapangan.

pembentukan tim tersebut berdasarkan permintaan penduduk dan mau seluruh pihak mengecek lahan milik pt agu batang secara objektif luas arealnya sudah pas hak untuk upaya-upaya (hgu).

masyarakat serta berjanji tak mau meributkan sengketa lahan tersebut kalau areal pt agu batang telah sesuai hgu. sebaliknya apabila pt agu batang terbukti mengambil lahan masyarakat dengan begini mesti dikembalikan, beber h tuat.

sekretaris komisi b dprd kalteng tersebut pun menyewa pemerintah provinsi maupun kabupaten kota pada 'bumi tambun 'bungai ini tak cuma membela kepentingan investor melainkan mesti netral juga objektif melaksanakan sengketa lahan.